PADANG PARIAMAN, - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 Kabupaten Padang Pariaman, di Hall IKK, Selasa(8/2-2022).
RKPD akan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun RKPD.
RKPD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan lima tahun yang tertuang dalam dokumen RPJMD untuk pencapaian visi dan misi daerah yang telah ditetapkan.
Diharapkan dokumen RKPD yang disusun memenuhi azas dan kaidah-kaidah perencanaan yang ada disusun secara sistematis, terpadu dan akuntabel, untuk kemajuan pembangunan daerah ini.
Narasumber pada kegiatan tersebut, Kepala BPS Padang Pariaman Joni Suryadi SE MM dan Kepala Bapelitbangda Ir Ali Amran MP dengan moderator Asisten Administrasi Umum Fakhriati SSos MM.(*)